Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama

5/07/2017 Add Comment

Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama. Pasangan suami atau isteri  tentang hal perceraian telah di atur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan juga mengacu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan instruksi presiden No. 1 tahun 1991, melalui KHI ini, dan kesepakatan para ulama menjadi salah satu aturan hukum perundang-undangan di Indonesia

Apakah Cerai Talak itu?

Menurut Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu putusnya  hubungan perkawinan, hal tersebut diatur dalam pasal 129 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi " seorang suami yang akan menjatuhkan talak terhadap isterinya mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri di sertai dengan alasan dan meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu"

Bagaimana tata cara dan Proses penanganan Cerai Talak ?

Berikut ini adalah langkah dan tahapan, apabila anda mengurus perceraian sendiri tanpa jasa bantuan Pengacara maka di bawah ini adalah proses tahapan yang harus anda selesaikan dalam mengurus surat cerai di Pengadilan Agama

1.    Pihak suami harus mengetahui dimana domisili isteri bertempat tinggal, karena perkara perceraian tersebut harus di ajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri/ termohon.

2.    Pihak suami harus membawa berkas dan surat-surat seperti :

a)    Buku Nikah
b)    Kartu Tanda Penduduk/ Keterangan Domisili
c)    Kartu Keluarga

3.    Pihak Suami datang ke Wilayah Pengadilan Agama tempat  mewilayahi  isteri berada saat ini dan membuat surat Gugatan atau Permohonan Cerai Talak, serta mengurai dan memberikan penjelasan alasan-alasan mengajukan perceraian dan Permohonan tersebut yang memuat : Identitas, Posita ( Fakta Kejadian/ Fakta Hukum), dan Petitum (Hal-hal yang di tuntut berdasarkan Posita)

4.   Setelah Surat Permohonan Cerai Talak di buat maka Pihak suami, mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Agama dan membayar biaya panjar Perkara tersebut. dan bagi yang tidak mampu bisa untuk mendaftarkan perkara dengan secara cuma-cuma (prodeo) dengan melengkapi SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang di keluarkan dari Desa / kelurahan Pemohon.
     
    Baca juga : Cara Berperkara atau mengurus cerai secara cuma-cuma (Prodeo)

5. Apabila biaya tersebut telah di bayar maka anda akan menerima bukti pendaftaran perkara atau nomor perkara yang telah di daftarkan di Pengadilan Agama tersebut, dan anda hanya tinggal menunggu untuk informasi panggilan sidang pertama dari petugas Pengadilan Agama Tersebut


Kiranya cukup sekian informasi tentang Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama yang saya berikan, semoga bagian dari isi tulisan ini jadi hal yang bermanfaat.Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai Perceraian, Gono-gini, Waris dan lainnya anda bisa hubungi kami di bagian Kontak atau dengan isi kolom komentar di bawah ini. Terima Kasih

Bagaimana Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Biaya

5/07/2017 Add Comment

Cara mengurus surat cerai  tanpa biaya dan Bagaimana cara mengurusnya? Ada 4 tahapan yah yang harus kita kita persiapkan mari kita simak.

1.      Apa yang harus saya siapkan untuk persyaratannya ?

2.      Dimanakah saya mengajukan perceraiannya dan Pengadilan mana?

3.      Bagaimana cara buat Surat Permohonan atau Gugatan Cerai?

4.      Bagaimana tata cara pendaftaran  surat gugatan atau permohonan Cerainya ?

Langsung saja yah pertanyaan diatas saya jawab....  

1.      Apa yang harus anda siapkan untuk persyaratannya ?

Ini adalah salah satu yang penting agar anda bisa berperkara secara Cuma-Cuma atau biasa di sebut prodeo, adapun masing-masing syaratnya adalah sebagai berikut:

a)      Anda datanglah ke Kantor Kelurahan dimana anda bertempat tinggal sesuai domisili KTP dengan membuat surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), setelah suratnya jadi dan di keluarkan oleh Kantor Kelurahan, maka anda langsung pergi lagi ke Kecamatan untuk meminta  cap stempel dari Kecamatan untuk di cap pada Surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang sudah anda buat di Kantor Kelurahan tadi.

b)      Membawa Buku Nikah Asli, atau apabila hilang anda dapat membuat duplikatnya di KUA (Kantor Urusan Agama ) di mana anda tercatat pernikahannya, dan membawa surat keterangan hilang dari Kantor Kepolisian, bagi buku nikahnya yang hilang

c)      Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, atau apabila anda berdomisili berbeda atau tidak sesuai dengan KTP  (Kartu Tanda Penduduk), maka anda harus mendatangi Kantor Keluruhan dimana anda berdomisili sekarang, dengan membuat surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang di keluarkan oleh Kantor Kelurahan Tersebut dan jangan lupa meminta surat Pengantar dari RT dan RW

2.      Dimanakah saya mengajukan perceraiannya dan Pengadilan Mana?

Bagi anda pihak suami, pengajuan perceraian di ajukan di Pengadilan yang mewilayahi dimana isterinya berada, sebagai contoh : apabila isteri berada di wilayah A dan Suami pergi meninggalkan rumah dan menetap di Wilayah B, maka untuk mengurus perceraiannya di ajukan di Pengadilan Agama A, di karenakan isteri berada di Wilayah A. Okeh sekali lagi jadi bagi suami yang mengajukan atau mengurus perceraian terhadap isterinya, maka pengajuannya di ajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi atau dimana isteri berada dan bertempat tinggal.

Bagi anda pihak Isteri, pengajuan perceraiannya tetap di wilayah anda atau dimana domisili anda berada sekarang, dengan syarat mengetahui dimana alamat lengkap keberadaan suami saat ini. Apabila suami sudah tidak di ketahui lagi keberadaannya boleh mengajukan perkara perceraian dengan sebutan Cerai Ghaib.

3.      Bagaimana Cara Buat Permohonan atau Gugatan Cerai?

Surat gugatan atau permohonan yang berisi atau memuat data identitas penggugat dan tergugat atau Pemohon dan Termohon, Posita ( Fakta Kejadian atau Fakta Hukum), dan Petitum (Hal-hal yang di tuntut berdasarkan Posita) bisa di buatkan atau anda boleh berkonsultasikannya dahulu sebelum pembuatan gugatannya tentang hukum perkawinan, dan bagi masyarakat tidak mampu yang sudah melengkapi  SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang di kelurkan oleh Kantor Kelurahan, anda dapat berkonsultasi dan membuat surat gugatannya di PUSBAKUM (PUSAT BANTUAN HUKUM) secara gratis tanpa biaya di Pengadilan Agama Tersebut.
Oke untuk sekali lagi untuk mengingatkan “Jadi datanglah ke PUSBAKUM (PUSAT BANTUAN HUKUM) untuk mendapatkan konsultasi dan pembuatan surat gugatan secara Cuma-Cuma dengan syarat membawa atau melengkapi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang di keluarkan oleh Kantor Kelurahan”

4.      Bagaimana tata cara pendaftaran  surat gugatan atau permohonan Cerainya ?

Pada tahap sebelumnya  yang sudah kita bahas pada poin 3 di atas, setelah surat gugatan atau permohonan cerai di buatkan di PUSBAKUM (PUSAT BANTUAN HUKUM) Pengadilan Agama. Maka surat gugatan atau permohonan Cerainya tersebut langsung kita Foto Copy rangkap 8, kemudian kita bawa ke loket pendaftaran perkara Pengadilan Agama, setelah gugatan atau permohonan Cerainya di daftarkan kemudian anda akan menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor perkara anda di Pengadilan Agama tersebut secara Cuma-Cuma tanpa biaya (Prodeo). Mengapa anda bisa mengurus surat cerai  tanpa biaya ? karena anda sudah melengkapi persyaratan dengan membuat atau membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang di keluarkan oleh Kantor Kelurahan sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau domisili anda berada saat ini.

Kiranya cukup sekian informasi tentang Bagaimana Cara mengurus surat cerai  tanpa biaya yang saya berikan, semoga bagian dari isi tulisan ini jadi hal yang bermanfaat.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai Perceraian, Gono-gini, Waris dan lainnya anda bisa hubungi kami di bagian Kontak atau dengan isi kolom komentar di bawah ini