Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama
Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama. Pasangan
suami atau isteri tentang hal perceraian telah di atur dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan juga mengacu dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan instruksi presiden No. 1
tahun 1991, melalui KHI ini, dan kesepakatan para ulama menjadi salah satu
aturan hukum perundang-undangan di Indonesia
Apakah Cerai Talak itu?
Menurut Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah ikrar suami di hadapan
Pengadilan Agama yang menjadi salah satu putusnya hubungan perkawinan,
hal tersebut diatur dalam pasal 129 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi
" seorang suami yang akan menjatuhkan talak terhadap isterinya mengajukan
permohonan secara lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi
tempat tinggal isteri di sertai dengan alasan dan meminta agar diadakan sidang
untuk keperluan itu"
Bagaimana tata cara dan Proses penanganan Cerai Talak ?
Berikut ini adalah langkah dan tahapan, apabila anda mengurus perceraian
sendiri tanpa jasa bantuan Pengacara maka di bawah ini adalah proses tahapan
yang harus anda selesaikan dalam mengurus surat cerai di Pengadilan Agama
1. Pihak suami harus
mengetahui dimana domisili isteri bertempat tinggal, karena perkara perceraian
tersebut harus di ajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal
isteri/ termohon.
2.
Pihak suami harus membawa berkas dan surat-surat seperti :
a) Buku Nikah
b) Kartu Tanda Penduduk/
Keterangan Domisili
c) Kartu Keluarga
3. Pihak Suami datang ke
Wilayah Pengadilan Agama tempat mewilayahi isteri berada saat ini
dan membuat surat Gugatan atau Permohonan Cerai Talak, serta mengurai dan
memberikan penjelasan alasan-alasan mengajukan perceraian dan Permohonan
tersebut yang memuat : Identitas, Posita ( Fakta Kejadian/ Fakta Hukum), dan
Petitum (Hal-hal yang di tuntut berdasarkan Posita)
4. Setelah Surat Permohonan
Cerai Talak di buat maka Pihak suami, mendaftarkan perkara tersebut di
Pengadilan Agama dan membayar biaya panjar Perkara tersebut. dan bagi yang
tidak mampu bisa untuk mendaftarkan perkara dengan secara cuma-cuma (prodeo) dengan
melengkapi SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang di keluarkan dari Desa /
kelurahan Pemohon.
Baca juga : Cara Berperkara atau mengurus cerai secara cuma-cuma (Prodeo)
Baca juga : Cara Berperkara atau mengurus cerai secara cuma-cuma (Prodeo)
5. Apabila biaya tersebut
telah di bayar maka anda akan menerima bukti pendaftaran perkara atau nomor
perkara yang telah di daftarkan di Pengadilan Agama tersebut, dan anda hanya
tinggal menunggu untuk informasi panggilan sidang pertama dari petugas
Pengadilan Agama Tersebut