Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama

5/07/2017

Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama. Pasangan suami atau isteri  tentang hal perceraian telah di atur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan juga mengacu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan instruksi presiden No. 1 tahun 1991, melalui KHI ini, dan kesepakatan para ulama menjadi salah satu aturan hukum perundang-undangan di Indonesia

Apakah Cerai Talak itu?

Menurut Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu putusnya  hubungan perkawinan, hal tersebut diatur dalam pasal 129 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi " seorang suami yang akan menjatuhkan talak terhadap isterinya mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri di sertai dengan alasan dan meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu"

Bagaimana tata cara dan Proses penanganan Cerai Talak ?

Berikut ini adalah langkah dan tahapan, apabila anda mengurus perceraian sendiri tanpa jasa bantuan Pengacara maka di bawah ini adalah proses tahapan yang harus anda selesaikan dalam mengurus surat cerai di Pengadilan Agama

1.    Pihak suami harus mengetahui dimana domisili isteri bertempat tinggal, karena perkara perceraian tersebut harus di ajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri/ termohon.

2.    Pihak suami harus membawa berkas dan surat-surat seperti :

a)    Buku Nikah
b)    Kartu Tanda Penduduk/ Keterangan Domisili
c)    Kartu Keluarga

3.    Pihak Suami datang ke Wilayah Pengadilan Agama tempat  mewilayahi  isteri berada saat ini dan membuat surat Gugatan atau Permohonan Cerai Talak, serta mengurai dan memberikan penjelasan alasan-alasan mengajukan perceraian dan Permohonan tersebut yang memuat : Identitas, Posita ( Fakta Kejadian/ Fakta Hukum), dan Petitum (Hal-hal yang di tuntut berdasarkan Posita)

4.   Setelah Surat Permohonan Cerai Talak di buat maka Pihak suami, mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Agama dan membayar biaya panjar Perkara tersebut. dan bagi yang tidak mampu bisa untuk mendaftarkan perkara dengan secara cuma-cuma (prodeo) dengan melengkapi SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang di keluarkan dari Desa / kelurahan Pemohon.
     
    Baca juga : Cara Berperkara atau mengurus cerai secara cuma-cuma (Prodeo)

5. Apabila biaya tersebut telah di bayar maka anda akan menerima bukti pendaftaran perkara atau nomor perkara yang telah di daftarkan di Pengadilan Agama tersebut, dan anda hanya tinggal menunggu untuk informasi panggilan sidang pertama dari petugas Pengadilan Agama Tersebut


Kiranya cukup sekian informasi tentang Cara Mengurus Surat Cerai Talak Suami Tehadap Isteri di Pengadilan Agama yang saya berikan, semoga bagian dari isi tulisan ini jadi hal yang bermanfaat.Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai Perceraian, Gono-gini, Waris dan lainnya anda bisa hubungi kami di bagian Kontak atau dengan isi kolom komentar di bawah ini. Terima Kasih
Latest
Previous
Next Post »
0 Komentar