Cara mengurus surat cerai tanpa biaya dan Bagaimana cara mengurusnya? Ada
4 tahapan yah yang harus kita kita persiapkan mari kita simak.
1. Apa yang harus saya siapkan untuk persyaratannya
?
2. Dimanakah saya mengajukan perceraiannya dan
Pengadilan mana?
3. Bagaimana cara buat Surat Permohonan atau
Gugatan Cerai?
4. Bagaimana tata cara pendaftaran surat gugatan atau permohonan Cerainya ?
Langsung saja yah pertanyaan diatas
saya jawab....
1. Apa yang harus anda siapkan untuk persyaratannya
?
Ini adalah
salah satu yang penting agar anda bisa berperkara secara Cuma-Cuma atau biasa
di sebut prodeo, adapun masing-masing syaratnya adalah sebagai berikut:
a) Anda datanglah ke Kantor Kelurahan dimana anda
bertempat tinggal sesuai domisili KTP dengan membuat surat SKTM (Surat
Keterangan Tidak Mampu), setelah suratnya jadi dan di keluarkan oleh Kantor
Kelurahan, maka anda langsung pergi lagi ke Kecamatan untuk meminta cap stempel dari Kecamatan untuk di cap pada Surat
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang sudah anda buat di Kantor Kelurahan
tadi.
b) Membawa Buku Nikah Asli, atau apabila hilang anda
dapat membuat duplikatnya di KUA (Kantor Urusan Agama ) di mana anda tercatat
pernikahannya, dan membawa surat keterangan hilang dari Kantor Kepolisian, bagi
buku nikahnya yang hilang
c) Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, atau
apabila anda berdomisili berbeda atau tidak sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka anda harus
mendatangi Kantor Keluruhan dimana anda berdomisili sekarang, dengan membuat
surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang di keluarkan oleh Kantor
Kelurahan Tersebut dan jangan lupa meminta surat Pengantar dari RT dan RW
2. Dimanakah saya mengajukan perceraiannya dan
Pengadilan Mana?
Bagi anda
pihak suami, pengajuan perceraian di ajukan di Pengadilan yang mewilayahi
dimana isterinya berada, sebagai contoh : apabila isteri berada di wilayah A
dan Suami pergi meninggalkan rumah dan menetap di Wilayah B, maka untuk mengurus
perceraiannya di ajukan di Pengadilan Agama A, di karenakan isteri berada di
Wilayah A. Okeh sekali lagi jadi bagi suami yang mengajukan atau mengurus perceraian
terhadap isterinya, maka pengajuannya di ajukan di Pengadilan Agama yang
mewilayahi atau dimana isteri berada dan bertempat tinggal.
Bagi anda
pihak Isteri, pengajuan perceraiannya tetap di wilayah anda atau dimana
domisili anda berada sekarang, dengan syarat mengetahui dimana alamat lengkap
keberadaan suami saat ini. Apabila suami sudah tidak di ketahui lagi keberadaannya
boleh mengajukan perkara perceraian dengan sebutan Cerai Ghaib.
3. Bagaimana Cara Buat Permohonan atau Gugatan
Cerai?
Surat
gugatan atau permohonan yang berisi atau memuat data identitas penggugat dan
tergugat atau Pemohon dan Termohon, Posita (
Fakta Kejadian atau Fakta Hukum), dan Petitum (Hal-hal yang di tuntut
berdasarkan Posita) bisa di buatkan atau anda boleh berkonsultasikannya dahulu
sebelum pembuatan gugatannya tentang hukum perkawinan, dan bagi masyarakat
tidak mampu yang sudah melengkapi SKTM
(Surat Keterangan Tidak Mampu) yang di kelurkan oleh Kantor Kelurahan, anda dapat
berkonsultasi dan membuat surat gugatannya di PUSBAKUM (PUSAT BANTUAN HUKUM)
secara gratis tanpa biaya di Pengadilan Agama Tersebut.
Oke
untuk sekali lagi untuk mengingatkan “Jadi datanglah ke PUSBAKUM (PUSAT BANTUAN
HUKUM) untuk mendapatkan konsultasi dan pembuatan surat gugatan secara Cuma-Cuma
dengan syarat membawa atau melengkapi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang
di keluarkan oleh Kantor Kelurahan”
4. Bagaimana tata cara pendaftaran surat gugatan atau permohonan Cerainya ?
Pada tahap
sebelumnya yang sudah kita bahas pada
poin 3 di atas, setelah surat gugatan atau permohonan cerai di buatkan di PUSBAKUM (PUSAT BANTUAN HUKUM) Pengadilan Agama. Maka surat
gugatan atau permohonan Cerainya tersebut langsung kita Foto Copy rangkap 8, kemudian
kita bawa ke loket pendaftaran perkara Pengadilan Agama, setelah gugatan atau permohonan Cerainya di daftarkan
kemudian anda akan menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor perkara anda di
Pengadilan Agama tersebut secara Cuma-Cuma tanpa biaya (Prodeo). Mengapa anda
bisa mengurus surat cerai tanpa biaya ?
karena anda sudah melengkapi persyaratan dengan membuat atau membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang di keluarkan
oleh Kantor Kelurahan sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau domisili
anda berada saat ini.
Kiranya cukup sekian informasi tentang
Bagaimana Cara mengurus surat cerai tanpa biaya yang saya berikan, semoga bagian
dari isi tulisan ini jadi hal yang bermanfaat.
Untuk konsultasi
lebih lanjut mengenai Perceraian, Gono-gini, Waris dan lainnya anda bisa
hubungi kami di bagian Kontak atau dengan isi kolom komentar di bawah ini
0 Komentar